JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Anshari, menyatakan, bantuan sertifikasi itu merupakan upaya pemerintah pusat dalam memudahkan MBR memiliki rumah.
"Kita menargetkan bantuan sekitar 30 ribu sertifikasi tanah milik masyarakat selama kurun waktu empat tahun mendatang
BACA JUGA: Menkeu Usulkan TDL Naik Lagi
Karena itu kami berharap pemda bisa ikut membantu pemerintah pusat pelaksanaan program pembangunan perumahan bagi masyarakatDalam pelaksanaan sertifikasi tanah ini, lanjutnya, Kemenpera akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BACA JUGA: Menkeu: Pajak Optimis Tembus Rp850 Triliun
Sampai saat ini, sudah 57 kabupaten/kota di 16 provinsi yang dibantuDia berharap akhir tahun ini sudah bisa diterbitkan sekitar 7.500 sertifikat tanah yang nantinya akan diserahkan kepada MBR
BACA JUGA: Lagi, Pemerintah Klaim Turunkan Kemiskinan
Ada pun program bantuan sertifikasi tersebut dibagi menjadi lima wilayah di IndonesiaWilayah I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa BaratWilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan BaratWilayah III meliputi Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi BaratWilayah IV mencakup
Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan SelatanSedangkan Wilayah V meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut dikatakan, sertifikasi tanah itu akan dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakatDi antaranya tersedianya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk bermukim"Di samping dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," pungkasnya.(Esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triwulan I, APBN 2011 Surplus
Redaktur : Tim Redaksi