Bantu Sarung Tangan Tembus Pasar Internasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE

Rabu, 20 Juli 2022 – 19:46 WIB
Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada para pelaku usaha. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada para pelaku usaha.

Langkah itu dilakukan agar mereka mengimpor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS

Diketahui, fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.

Tujuan pemberian fasilitas itu untuk meningkatkan ekspor nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri di dalam negeri, dan meningkatkan investasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Hibahkan BMN untuk Kegiatan Sosial

Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai industrial assistane, Bea Cukai terus berupaya menjaring para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Jelaskan Tugas dan Fungsinya dalam Berbagai Forum Diskusi

Hal itulah yang dilakukan Bea Cukai Semarang dengan menerbitkan fasilitas KITE kepada PT Life Utama Industries and Trading.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan perusahaan itu bergerak di bidang produksi sarung tangan yang terbuat dari kulit.

Menurut dia, perusahaan itu memiliki visi menembus pasar Amerika dan Eropa.

"Kami berkomitmen untuk dapat membantu mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan kepabeanan yang optimal. Salah satu implementasinya adalah dengan menerbitkan izin fasilitas KITE untuk perusahaan ini," ujar Sucipto.

Direktur PT Life Utama Industries And Trading, Moon Seung Gu mengatakan proses bisnis dan gambaran umum badan usaha kepada Bea Cukai Semarang.

Pemaparan proses bisnis merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

"Apabila berhasil mendapatkan fasilitas KITE IKM maka perusahaan mendapat fasilitas berupa pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor dengan disediakan aplikasi khusus," kata Sucipto.

Dia berharap semakin banyaknya perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga tercapailah tujuan dari gerakan PEN. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selang Sehari, Bea Cukai Kudus Lakukan 2 Penindakan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler