Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye

Sabtu, 20 September 2008 – 17:25 WIB
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye pemilu 2009Menurut Direktur Administrasi Anggaran Daerah Depdagri Dra Sunarni,Msi, pihaknya berupaya mengendalikan penggunaan bantuan sosial agar tidak melanggar aturan

BACA JUGA: Moch Yusuf, Penjinak Kanker dari Sukabumi

Caranya, menggiatkan sosialisasi Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Ada indikasi, menghadapi pemilu 2009, bantuan sosial menjadi alat untuk melakukan pendekatan ke masyarakat," ujar Sunarni di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Disebutkan, pada beberapa tahun belakangan, ada gejala daerah berlomba-lomba menyalurkan bantuan sosial
Dengan keluarnya Permendagri 59, diharapkan bantuan sosial akan terus mengecil jumlahnya

BACA JUGA: Depdagri Akui Ada Problem Pendataan Penduduk

"Kita arahkan agar dana bantuan sosial dialihkan ke kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintah daerah yang dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Narni.

Dia juga mewanti-wanti agar pemda tidak lagi memberikan bantuan dana ke instansi vertikal
Yang diperbolehkan adalah hibah, dengan mekanisme SKPD atau Dinas-Dinas membuat program kegiatan yang melibatkan instansi vertikal.

"Itu pun harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menghindari tumpang tindih pendanaan kegiatan dari APBD dan APBN," terangnya. (sam)

BACA JUGA: Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Eksepsi Al Amin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler