BACA JUGA: DPR Uji Calon Kapolri di Rumah
Dengan begitu, sidang tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api tersebut terus bergulirKetua Majelis Hakim Edrward Patinasarani menegaskan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah sesuai KUHAP
BACA JUGA: Kapolda Jatim Mengaku Salah
''Keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan haruslah ditolak,'' ujarnya dalam sidang kemarinMenurut hakim, surat dakwaan yang disusun JPU telah sesuai rumusan pasal 143 KUHAP
BACA JUGA: Korupsi Kas Daerah Pasuruan Rp 33 M
Sebelumnya, penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa susunan surat dakwaan yang dibikin JPU merupakan kumulasi yang bertentangan dengan undang-undangSebab, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa suami pedangdut Kristina tersebut menerima suap dalam alih fungsi hutan lindungDakwaan kedua justru menyatakan bahwa Al Amin menerima suap dalam pengadaan alat-alat GPS di Departemen Kehutanan
Menanggapi hal tersebut, Edward menjelaskan bahwa jaksa memiliki kebebasan untuk membuat surat dakwaan''Jaksa bebas menentukan model surat dakwaan, asalkan tidak melanggar syarat formal dalam undang-undang,'' ungkapnya
Keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa Al Amin bukan satu-satunya penentu terlaksananya alih fungsi hutan lindung, melainkan penentunya adalah rapat-rapat di komisi IV DPR, juga kandasMenurut Edward, penasihat hukum telah menerapkan pemikiran yang tidak tepat''Justru penasihat hukum yang tidak cermat bahwa keberatan seharusnya menyangkut syarat formal surat dakwaan,'' ujarnya
Dengan berbagai alasan tersebut, hakim memerintahkan untuk melanjutkan sidang minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari para penuntut umumMenurut Ketua Tim JPU Suwarji, penuntut umum akan menghadirkan lima penyidik KPK''Itu untuk membuktikan fakta penyuapan oleh terdakwa,'' jelasnya
Sebenarnya, JPU juga akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui pasti tindakan Al AminNamun, karena mendekati Lebaran, JPU memilih saksi yang lebih mudah dipanggil lebih dulu
Sebelumnya, April lalu, Al Amin juga berusaha mematahkan tuduhan pidanaDia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanNamun, putusan hakim Artha Theresia Silalahi menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut
Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAPSebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait dengan proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
Terkait dengan putusan sela tersebut, Al Amin menyatakan menghormati putusan hakim''Saya menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan tadiYang penting bagi saya, Allah menentukan apa yang terbaik bagi saya, istri saya, orang tua, dan sahabat saya,'' ujarnya(git/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Menagih Janji Presiden
Redaktur : Tim Redaksi