Hakim Tolak Eksepsi Al Amin

Sidang Tetap Dilanjutkan

Sabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandasKemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh keberatan yang dia ajukan

BACA JUGA: DPR Uji Calon Kapolri di Rumah

Dengan begitu, sidang tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api tersebut terus bergulir


Ketua Majelis Hakim Edrward Patinasarani menegaskan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah sesuai KUHAP

BACA JUGA: Kapolda Jatim Mengaku Salah

''Keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan haruslah ditolak,'' ujarnya dalam sidang kemarin


Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun JPU telah sesuai rumusan pasal 143 KUHAP

BACA JUGA: Korupsi Kas Daerah Pasuruan Rp 33 M

Sebelumnya, penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa susunan surat dakwaan yang dibikin JPU merupakan kumulasi yang bertentangan dengan undang-undang

Sebab, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa suami pedangdut Kristina tersebut menerima suap dalam alih fungsi hutan lindungDakwaan kedua justru menyatakan bahwa Al Amin menerima suap dalam pengadaan alat-alat GPS di Departemen Kehutanan

Menanggapi hal tersebut, Edward menjelaskan bahwa jaksa memiliki kebebasan untuk membuat surat dakwaan''Jaksa bebas menentukan model surat dakwaan, asalkan tidak melanggar syarat formal dalam undang-undang,'' ungkapnya

Keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa Al Amin bukan satu-satunya penentu terlaksananya alih fungsi hutan lindung, melainkan penentunya adalah rapat-rapat di komisi IV DPR, juga kandasMenurut Edward, penasihat hukum telah menerapkan pemikiran yang tidak tepat''Justru penasihat hukum yang tidak cermat bahwa keberatan seharusnya menyangkut syarat formal surat dakwaan,'' ujarnya

Dengan berbagai alasan tersebut, hakim memerintahkan untuk melanjutkan sidang minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari para penuntut umumMenurut Ketua Tim JPU Suwarji, penuntut umum akan menghadirkan lima penyidik KPK''Itu untuk membuktikan fakta penyuapan oleh terdakwa,'' jelasnya

Sebenarnya, JPU juga akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui pasti tindakan Al AminNamun, karena mendekati Lebaran, JPU memilih saksi yang lebih mudah dipanggil lebih dulu

Sebelumnya, April lalu, Al Amin juga berusaha mematahkan tuduhan pidanaDia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanNamun, putusan hakim Artha Theresia Silalahi menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut

Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAPSebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait dengan proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.

Terkait dengan putusan sela tersebut, Al Amin menyatakan menghormati putusan hakim''Saya menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan tadiYang penting bagi saya, Allah menentukan apa yang terbaik bagi saya, istri saya, orang tua, dan sahabat saya,'' ujarnya(git/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Menagih Janji Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler