BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Jika benar-benar bersalah, Supriyanto bisa diberhentikan dengan tidak hormat."Dia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R
BACA JUGA: DPR Uji Calon Kapolri di Rumah
Pasal 359 berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahunSuprianto dianggap tidak menjalankan prosedur tetap dalam penggunaan senjata kaliber 5,7 milimeter itu
BACA JUGA: Kapolda Jatim Mengaku Salah
"Seharusnya, saat mengganti magasin dan melepaskan tembakan hampa, senjata itu tidak dipangku di atas paha, tapi diarahkan ke atas dengan sudut 45 derajat," tambah jenderal bintang dua ituSeperti diberitakan, Kamis (18/9), di Lapas Bojonegoro, senjata laras panjang Suprianto tiba-tiba menyalak dan mengenai tiga orangMereka, antara lain, bocah TK Sri Wahyuni dan ibunya, SupatmiKedua orang ini datang ke lapas untuk menjenguk Suli (ayah Sri Wahyuni) yang ditahan karena kasus pencurian kayuPeluru nyasar itu menembus dada Sri Wahyuni dan pinggul SupatmiSelain mereka berdua, peluru juga mengenai paha Aziz Sulaiman, napi yang saat itu bertugas menjaga parkirSri Wahyuni tewas, sedangkan Supatmi dan Aziz lukaHingga kemarin, mereka masih dirawat di RSUD Bojonegoro.
Menurut Abubakar, dalam pemeriksaan, Suprianto mengaku, saat senjata meletus, dia sedang melepas magasin, bukan mengirim SMS seperti yang banyak diberitakan"Yang bersangkutan usai mengantar tahanan di Lapas BojonegoroDia melepas magasin, lalu mengubah posisi kunci senjata dari 0 ke 1Dia pikir, sudah tidak ada peluru dan dia tarik pelatuknyaTahu-tahu masih ada peluru yang tertinggal," beber mantan Kapolrestro Jakarta Pusat itu
Peluru itulah yang melesat dan mengenai para korban"Jadi, ini bukan kasus salah tembak, tapi peluru yang muntah," imbuhnyaSuprianto kini mendekam di tahanan Polres BojonegoroBerkasnya segera dilimpahkan ke jaksa penyidik
Dari Bojonegoro dilaporkan, Kapolres AKBP Agus SHidayat menyatakan, Sri Wahyuni tewas karena kesalahan anak buahnya''Itu murni kelalaian dan kesalahan anggota saya karena arah senapan yang salah,'' katanya kepada Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap Suprianto, diketahui bahwa ketika tiba di lapas, yang bersangkutan melepas magasin yang berisi peluru penuhHal ini menurut Kapolres masih prosedural''Itu memang aturanJika tidak dalam keadaan siaga, ya (magasin) harus dilepas,'' terangnya.
Namun, lanjut dia, setelah itu Suprianto mengubah posisi senjata dari posisi ''S'' yang berarti safety atau terkunci ke arah angka ''1'' atau single shootSelain itu, tambah dia, Suprianto kemudian mengokang senjata satu kali.
''Mestinya, dia mengokang dua kali untuk lebih memastikan agar jika ada peluru tertinggal (bisa) keluar dari senapanDan sesuai prosedur, senapan menghadap ke atas, bukan menyamping seperti yang dia lakukan,'' terangnya.
Setelah dikokang dua kali, lanjutnya, senjata mestinya ditembakkan ke arah atas dengan sudut 45 derajat diikuti dengan pandangan mata mengikuti senapanTetapi, Suprianto melakukan tembakan menyamping.
''Ini jelas menyalahi prosedur sehingga mengakibatkan peluru yang tertinggal keluar dan mengenai sasaran,'' tandasnya.
Mengenai berita yang menyatakan bahwa Surianto saat itu berkirim SMS, Kapolres menjelaskan, memang ada keterangan saksi yang menyatakan seperti ituBahkan, anggota Samapta Polres Bojonegoro tersebut menggunakan headsetNamun, tambah dia, secara logika hal itu sulit diterima karena saat kejadian Suprianto melepas magasin yang tentunya menggunakan dua tanganYakni, satu tangan memegang senjata dan satu lainnya melepas magasinBegitu juga saat mengokang atau menembakkan senjata''Kalau senapannya dipangku, itu memang benar,'' jelasnya.
Kapolres menambahkan, Suprianto telah menjalani pemeriksaan internalSetelah itu, yang bersangkutan diperiksa personel satreskrim(naz/ade/jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Kas Daerah Pasuruan Rp 33 M
Redaktur : Tim Redaksi