jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah berupaya mengambil alih aset-aset milik perseroan yang saat ini status hukumnya belum jelas.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan menuturkan, banyaknya aset yang belum jelas itu, lantaran sejak puluhan tahun yang lalu, pemerintah melalui APBN membangun atau membeli barang dan dikelola oleh BUMN, namun ada yang belum diserahterimakan asetnya.
BACA JUGA: Indeks Saham Kembali Menuju 5.000
"Jadi sekarang ini, banyak sekali aset masuk punya BUMN, tapi status hukumnya belum ditentukan. Itu ada beberapa banyak dan ini terjadi sejak 15-20 tahun lalu. Paling tidak aset yang masih menggantung nilainya sekitar Rp 50 triliun," terang Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/7).
Dahlan lantas mencontohkan, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah melakukan pembelian sebuah kapal yang diberikan kepada Djakarta Lloyd. Meski BUMN telah menggunakan kapal tersebut, hingga membayarkan pajaknya, namun kepemilikan kapal ini menjadi aset BUMN masih belum jelas.
BACA JUGA: Terangkat Data Makro
"Itu belum tentu disahkan asetnya Djakarta Lloyd, tetapi sudah dipakai, menghasilkan, membuat kerugian, sudah ada pajaknya, dan sebagainya. Kemudian sampai hari ini aset itu belum masuk asetnya BUMN," beber Dahlan.
Untuk mengurus aset-aset tersebut dikatakan Dahlan bukan perkara mudah, mengingat nilai dari aset BUMN belum jelas status hukumnya. Terlebih, di UU BUMN disebutkan setiap aset yang masuk BUMN harus ada nilainya.
BACA JUGA: Tarif KA Ekonomi Naik Lagi Per 1 September
"Banyak aset tersebut yang sudah terlalu lama sehingga nilainya sudah turun, nah di satu pihak tentu sudah sulit karena di saat waktu yang mengerjakan dulu dengan nilainya sekarang sudah sangat berbeda, ini yang membuat gantung," tandas mantan Dirut PLN ini. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Makin Seriusi Bisnis Remitansi
Redaktur : Tim Redaksi