jpnn.com - JEMBER – Tarif kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh kembali naik pada 1 September mendatang. Kenaikan terif tersebut disebabkan pengurangan dana public service obligation (PSO) atau subsidi untuk PT KAI.
Manajer Humas PT KAI Daops IX Jember Sugeng Turnianto menyatakan, pengurangan subsidi itu merupakan keputusan bersama Kemenhub dengan DPR dalam APBN Perubahan 2014. ’’Perubahan ini disetujui komisi V DPR,’’ ungkapnya Selasa (1/7).
BACA JUGA: BRI Makin Seriusi Bisnis Remitansi
Sebelumnya, kata Sugeng, dana PSO mencapai Rp 1,22 triliun. Dalam APBN Perubahan, dana PSO dikurangi menjadi Rp 871,58 miliar atau ada pengurangan subsidi mencapai Rp 352,7 miliar. ’’Pemangkasan itu mengakibatkan tarif untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang kembali ke tarif normal nonsubsidi,’’ tuturnya.
Di wilayah kerja PT KAI Daops IX Jember, tarif KA Logawa jurusan Jember–Purwokerto naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Lalu, KA Sri Tanjung jurusan Banyuwangi–Lempuyangan–Jogja naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 95 ribu.
BACA JUGA: Tarif Bus Tidak akan Naik
Demikian pula KA Tawang Alun jurusan Banyuwangi–Malang dari tarif awal Rp 30 ribu menjadi Rp 65 ribu.
’’Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa KA. Jadi, masyarakat tetap bisa menggunakan jasa KA sebagai pilihan moda transportasi masal yang aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan,’’ papar Sugeng.
BACA JUGA: Menhub: Banyak Maskapai Incar Rute Gemuk Mandala
Sementara itu, tarif KA jarak dekat atau KA lokal, lanjut Sugeng, untuk sementara belum naik alias masih mendapat subsidi sampai 31 Desember 2014. Di wilayah PT KAI Daops IX Jember, ada dua KA lokal. Yakni, KA Pandanwangi jurusan Jember–Banyuwangi serta KA Probowangi jurusan Banyuwangi–Surabaya.
Lantaran baru naik 1 September, Sugeng menjamin tarif baru tersebut belum berlaku untuk masa angkutan Lebaran. ’’Sebab, kebijakan pemberlakuakn tarif nonsubsidi baru dilakukan setelah berakhirnya masa angkutan Lebaran per 1 September mendatang,’’ jelasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan penumpang, Sugeng mengatakan, pembelian atau pemesanan tiket di stasiun dan chanel eksternal mulai 1 September 2014 sama. Selama ini pembelian di channel eksternal lebih mahal karena calon penumpang dikenai biaya administrasi.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dia berharap masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi loket stasiun untuk membeli tiket.
’’Karena bisa langsung membeli di agen-agen, website, dan channel eksternal yang bisa diakses masyarakat di mana saja,’’ paparnya. Apalagi PT KAI sudah memiliki aplikasi pemesanan tiket yang bisa disematkan di smartphone. (ram/har/JPNN/c15/bh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Jatuhkan Sanksi Lima Emiten
Redaktur : Tim Redaksi