Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 22 Desember 2024 – 21:24 WIB
Ilustrasi - Jumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024 sangat banyak, mencapai 312 perkara. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara.

Demikian catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diambil dari laman resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini

"Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur," ujar Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk 'Potret Awal PHP-Kada 2024' dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia lantas memerinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan.

BACA JUGA: Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau

Kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen).

Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen).

BACA JUGA: KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

"Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya," ujar Ajid.

Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Selain itu juga menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

"Namun, tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada," kata Ajid. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler