jpnn.com - SARMI - Tokoh adat Sarmi Rafel Werbabkay Sembor menegaskan upaya hukum menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak konstitusional setiap peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
Rafel mengemukakan pandangannya menanggapi pernyataan Albert Salmon Niniwen, juru kampanye pasangan calon kepala daerah Sarmi nomor urut 1 Dominggus-Jumiarti.
BACA JUGA: Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
Albert sebelumnya mengatakan langkah gugatan hasil pemilihan Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai provokasi dan memecah belah masyarakat.
Dua pasangan calon kepala daerah Sarmi yakni pasangan nomor urut 02 Yanni-Jemmi Esau Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar diketahui mengajukan perselisihan hasil Pilkada Sarmi ke MK.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
"Gugatan Paslon 02 dan 03 ke MK adalah sesuatu yang normal dalam proses pemilukada. Itu adalah ruang konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Justru pernyataan dari kubu Paslon 01 itu yang bisa memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat,” ujar Rafel di Sarmi, Jumat (13/12).
Menurut Rafel gugatan ke MK adalah langkah sah yang seharusnya dihormati oleh semua pihak. Karena itu tudingan provokasi dari kubu Paslon 01 patut diduga upaya menggiring opini publik.
BACA JUGA: Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
"Pihak 01 seharusnya tidak menghalangi hak konstitusional 02 dan 03. Banyak temuan dugaan kecurangan yang nyata-nyata merugikan mereka, sehingga mereka berhak menolak hasil penetapan KPU dan mencari keadilan di MK," ucapnya.
Rafel juga mengimbau masyarakat Sarmi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Sebagai tokoh masyarakat harus menciptakan suasana yang sejuk dan damai. Biarkan proses hukum berjalan tanpa ada komentar yang memanaskan suasana," ucapnya.
Rafel lebih lanjut mengatakan terdapat sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan Paslon 01.
Pihaknya menerima laporan adanya intimidasi terhadap saksi dan pemilih, keterlibatan penyelenggara, anggota panwas yang terang-terangan mendukung Paslon 01.
Bahkan, di beberapa TPS ditemukan kertas suara habis tercoblos meski banyak pemilih tidak mendapatkan kesempatan mencoblos karena kehabisan kertas suara. Dia juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara di beberapa TPS.
"Ada TPS yang jumlah kertas suara tercoblos lebih besar daripada jumlah DPT. Ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara penyelenggara dan Paslon 01," katanya.
Rafel lantas mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh paslon 02 dan 03 sebagai bentuk pendidikan politik yang mencerdaskan.
"Meski merasa dicurangi mereka memilih menempuh jalur hukum, bukan jalur yang destruktif. Ini adalah contoh demokrasi yang beradab," ucapnya.
Dia berharap agar Pilkada Sarmi ke depan dapat berjalan lebih jujur dan adil tanpa intimidasi maupun praktik politik uang.
Rafel juga mengatakan masyarakat harus memahami bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Jangan sampai ada opini yang menyesatkan bahwa gugatan itu provokasi," katanya.
Dalam gugatannya paslon 02 dan 03 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Terkait dengan diskualifikasi calon kepala daerah, Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja.
Namun, bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. Karenanya MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah.
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang," kata Enny.
Dia menyatakan hal tersebut saat mengisi webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang