Banyak Banget Akun Pinjol yang Sudah Ditutup Kominfo, Jumlahnya Sebegini

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:52 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman online terhitung sejak 2018 hingga 2021.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.856 akun pinjol ditutup di 2021, baik yang tersebar di Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, file sharing maupun laman lainnya.

BACA JUGA: Pengguna Pinjol Puluhan Juta Jiwa Meski Nasabah Kerap Dipermalukan, Kenapa ya?

Menurut Johnny, Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan terkait aktivitas akun pinjol.

Apalagi, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah memberikan arahan yang sangat tegas melihat banyak tindak pidana di ruang pinjol.

BACA JUGA: DKI Jakarta Tuan Rumah Formula E 2022, Anies Baswedan Bilang Begini

Presiden mengingatkan pentingnya tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial dengan perputaran dana hingga Rp 260 triliun.

"Jadi, kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujar Johnny dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Johnny, pihaknya juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

BACA JUGA: Waduh, Masih Banyak Ternyata Masyarakat Buang Air Besar Sembarangan

"Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Kemudian, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ucapnya.

Johnny lebih lanjut mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman. 

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.

Menurut Menteri Johnny, pihaknya telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

Forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal. 

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama."

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo."

"Supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," pungkas Wimboh Santoso.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler