Banyak Banget Nih Oknum Polri yang Lakukan Pelanggaran Hingga Harus Dibina

Senin, 08 November 2021 – 21:44 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 51 oknum kepolisian dari berbagai kesatuan di wilayah Jawa Tengah diberi kesempatan menjalani pembinaan dan pemulihan profesi.

Para oknum polisi tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran, yang kemudian menjalani hukuman.

BACA JUGA: Tolong, Jangan Kaitkan Kematian Theys Hiyo Eluay dengan Jenderal Andika

Terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi berkenan melakukan pembinaan dan pemulihan profesi.

Pembinaan dan pemulihan profesi dilakukan terhadap anggota Polri yang sedang menjalani hukuman dan masa pengawasan 2021.

BACA JUGA: Pemprov DKI Lebih Utamakan Formula E Dibanding Penanganan Banjir?

Program pembinaan dilaksanakan di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11).

Dalam amanatnya, kapolda menegaskan anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi.

BACA JUGA: 125 Juta Jiwa Sudah Vaksin COVID-19 Tahap Pertama, Tahap Kedua Baru Sebegini

Menurut dia, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri.

"Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota," katanya dalam siaran pers di Semarang.

Dia menuturkan, makin bagus performa anggota Polri, maka makin bagus pula performa anggota dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Kepada para anggota yang menjalani pembinaan dan rehabilitasi, Kapolda Jateng meminta ke depan harus bisa berubah dan tidak mengulangi pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, Irjen Ahmad juga menegaskan kepatuhan hukum juga berlaku kepada seluruh warga negara.

Kapolda Jateng menegaskan akan menertibkan berbagai gangguan ketenteraman terhadap masyarakat Jawa Tengah dan tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler