jpnn.com, BANDUNG - Dalam sepekan, ada sekitar 2.500 peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung yang memilih untuk turun kelas. Hal ini akibat biaya iuran BPJS yang akan naik pada 1 Januari 2020.
"Kami punya tiga loket, yakni loket perubahan data, loket pengaduan dan loket informasi. Yang paling tinggi adalah loket perubahan data, hingga 2500 orang sepekan dari yanh biasanya hanya 1.000 orang," kata Cucu di Bandung, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Komisi IX Bakal Bentuk Panja Usut Kenaikan Iuran BPJS
Menurutnya, warga yang pindah kelas itu telah mempertimbangkan kondisi finansialnya. Maka dari itu, kata dia, mereka menyesuaikan kemampuan untuk membayar iuran sesuai dengan kelasnya.
"Mereka mungkin sudah menghitung kemampuan fiskalnya akhirnya turun kelas dari kelas satu menjadi kelas dua, dan juga ke kelas tiga," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Cucu Zakaria.
BACA JUGA: Muhadjir Lega RS Masih Layani Pasien BPJS Kesehatan meski Tagihan Macet
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160 ribu per bulan, Kelas II sebesar Rp110 ribu per bulan, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan.
Cucu mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi perilaku konsumtif agar dapat menata keuangan yang baik. Setelah hal itu dilakukan, menurutnya, masyarakat tetap bisa membayar iuran BPJS meski naik.
Sedangkan untuk yang dipastikan tidak mampu membayar, ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan keluhannya ke Dinas Sosial. Kemudian dari pihak Dinas Sosial menurutnya akan melakukan verifikasi kelayakan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran agar mendapat bantuan.
"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinsos. Ketika lolos, nanti akan dimasukkan ke kategori yang butuh bantuan," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo