jpnn.com - NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 152 orang. Para deportan ini dipulangkan menggunakan Kapal Motor (KM) Purnama melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (29/7).
WNI yang dipulangkan didominasi Buruh Migran Indonesia (BMI) ilegal yang bekerja di Sabah, Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi seperti paspor. Mereka terdiri dari 113 laki-laki, perempuan (36) dan anak-anak (3)
BACA JUGA: Jangan Suka Sebar Hoax, Ini Ancaman Hukumnya
Ratusan BMI tersebut dideportasi dikarenakan telah menyelesaikan masa hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Imigration Detentior Centre Papar dan Manggatal, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Deportan yang dipulangkan itu tersandung berbagai kasus. Seperti pelanggaran keimigrasian sebanyak 146 orang, narkotika (5) dan kriminal (1).
BACA JUGA: Kisah Istri Yang Punya Suami Ganjen, Akhirnya Potong Nadi
Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nasution mengatakan, selama Juli ini sudah terjadi sebanyak lima kali deportasi. “Pemulangan BMI dari tiga PTS yang ada di Sabah, Malaysia dengan jumlah yang tidak sedikit,” ujar Nasution kepada Radar Nunukan kemarin. (akz/eza/jos/jpnn)
Grafis
BACA JUGA: Kicauan Pengedar Narkoba Itu Seret 2 Polisi
Angka deportasi selama Juli :
Tanggal Jumlah
1 Juli 72 orang
4 Juli 28 orang
21 Juli 39 orang
28 Juli 153 orang
29 Juli 152 orang
Jumlah 444 orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah Ih, ABG Rekam Adegan Gituan Dengan Pacar
Redaktur : Tim Redaksi