jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusulkan pemindahan terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang. Selama ini Napoleon masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“(Status Napoleon) tahanan hakim. Sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (8/10).
BACA JUGA: Viral Foto Pengajian Habib Rizieq Padat di Rutan Bareskrim, Aziz Bilang Begini
Saat ini diketahui Napoleon Bonaparte sebagai tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. Dia selama ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.
BACA JUGA: Beredar Rekaman Napoleon Singgung Jenderal Listyo, IPW Sentil Foto Pamer Seragam Bintang 2
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru, Muhammad Kece Kirim Surat kepada Irjen Napoleon
Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.
Selama ini juga dia kerap membuat surat terbuka dan membuat heboh. Mulai dari pengakuan soal penganiayaan Muhammad Kece hingga membantah dirinya sebagai koruptor. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan