Banyak Buang Uang Rakyat, Saatnya UU KPK Direvisi

Selasa, 10 September 2019 – 21:24 WIB
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan untuk segera dirumuskannya revisi UU KPK oleh DPR dilontarkan kembali oleh Ketua Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa.

Jari 98 menilai KPK gagal dalam melakukan misinya menggerus korupsi di tanah air.

BACA JUGA: Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok

Menurut Willy, sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan untuk memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

“OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," ucap Willy.

BACA JUGA: Semoga Semua Umat Beragama Tolak Revisi UU KPK

Dewan pengawas merupakan salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. 

Willy juga setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk bisa menyelamatkan uang negara dapat dilakukan secara optimal.

BACA JUGA: Soal Revisi UU KPK, Irjen Firli Beri Respons Begini

Bahkan aktivis ini menyatakan UU KPK bukalah kitab suci jadi sah jika direvisi. “UUD45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak,” serunya. 

Aktivis ini bahkan penuding, OTT yang menjadi kebanggaan lembaga antirasuah itu sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. 

Pemasukan yang didapatkan dari Operasi Tangkap Tangan tersebut tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan untuk OTT tersebut.

“KPK bisa diibaratkan besar pasak daripada tiang. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana,” tegas aktivis ini.

Willy menyarankankan agar dana KPK yang berasal dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat.

Terpisah, Petrus Selestinus menilai selama 15 tahun berdiri, KPK belum juga berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK.

Budaya KKN yang yang masih menjadi gaya hidup di masyarakat belum bisa dibrengus KPK.

“Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandasnya.

Sependapat dengan Willy, sudah saatnya KPK memiliki sebuah badan pengawas yang kuat dan kredible.

Karena itu menurut dia, Revisi UU KPK sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan KPK.(jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler