jpnn.com, JAKARTA - Beberapa badan usaha milik negara (BUMN) ternyata masih membandel.
Beberapa BUMN itu tak memenuhi kewajiban terhadap karyawan terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
BACA JUGA: Wujudkan Indonesia Digdaya, 28 BUMN Bakal Bersinergi
Namun, pemerintah memilih merahasiakan identitas BUMN itu.
”Karena setelah kami periksa, para BUMN ini langsung komitmen untuk patuh. Mereka butuh waktu untuk penyesuaian, maka kami beri batas waktu tidak sampai akhir tahun ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Maruli Apul Hasoloan.
BACA JUGA: Bangun 1.068 Unit Kapal, KKP Gunakan Mekanisme Pelelangan Umum
Dia menambahkan, beberapa BUMN itu tak mengikutsertakan para karyawan ke dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap perusahan-perusahan bandel adalah langkah awal.
BACA JUGA: Menhub Minta Infrastruktur Transportasi Dibangun Cepat
Setelah itu, pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh.
Pihaknya juga akan menerbitaknnota penegasan terhadap perusahaan yang masih membandel.
”Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli.
Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan EIlyas Lubis mengatakan, perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omzet per tahunnya telah wajib mengikuti program JP.
Perusahaan-perusahaan itu juga wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). (dni/ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Holding BUMN Tambang Diprediksi Pertama Terbentuk
Redaktur & Reporter : Ragil