Banyak Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Ibu dan Balitanya, Mengerikan!

Jumat, 24 Desember 2021 – 10:27 WIB
Fakta mengejutkan di kasus pembunuhan ibu dan balitanya di Kopang. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

jpnn.com, KUPANG - Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di proyek SPAM Kota Kupang pada 28 Agustus lalu makin terang benderang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah fakta kasus pembunuhan dengan tersangka Randy B.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polda NTT soal Larangan Merekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Polda NTT melakukan rekonstruksi di 13 lokasi dengan 39 adegan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B mengatakan berdasar hasil rekonstruksi diketahui kasus pembunuhan terhadap ibu Astri dan balitanya bernama Lael terjadi pada 28 Agustus 2021.

BACA JUGA: Seluruh Orang Tua Harus Mengambil Pelajaran dari Kejadian di Surabaya Ini

Empat hari terbunuh, pasangan ibu dan anak itu kemudian dikubur tersangka Randy B pada 31 Agustus 2021 di lokasi proyek SPAM.

Selama rentang waktu empat hari itu, jasad Astri dan Lael dibiarkan begitu saja di dalam kendaraan yang disewanya.

BACA JUGA: Astaga! Syuting Sinetron TMTM di Posko Pengungsian Korban Erupsi Semeru Ternyata

“Jasad pasangan ibu dan anak itu dibiarkan di kendaraan. Tersangka saat itu masih berusaha mencari plastik kresek untuk memasukkan jenazah Astri dan Lael,” ujar Kombes Rishian Krisna B.

Tersangka kemudian mengubur kedua korban di lokasi Proyek SPAM pada 31 Agustus.

Selesai mengubur kedua korban, Randy B kemudian kembali ke rumahnya dan bertemu dengan istri sahnya.

Sesampai di rumah, Randy B malah dimarahi sang istri karena pergi tanpa kabar dalam beberapa hari.

Setelah kurang lebih sebulan berlalu, jasad ibu dan bayi kemudian ditemukan oleh pekerja proyek SPAM dalam keadaan terbungkus plastik dan sebagian tubuh sudah rusak pada akhir Oktober lalu.

Kasus pembunuhan pasangan ibu dan anak itu terungkap setelah Polres Kupang Kota berhasil mengungkap identitas korban pada akhir Oktober 2021 lalu.

Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun.

Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Astri sendiri adalah mantan pacar dari Randy B yang telah menjalin hubungan sejak masih di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang.

Dalam perjalanan hubungan mereka kandas. Randy B mempunyai pasangan baru kemudian menikah dan memiliki anak.

Namun, secara diam-diam Randy B diketahui kembali menjalin hubungan dengan Astri yang kemudian hamil dan melahirkan Lael anaknya yang dibunuh setelah berusia satu tahun. (antara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bali Berduka, Raja Puri Pemecutan Meninggal Dunia, Syukur: Tragedi Pilu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler