jpnn.com, JAKARTA - Dukungan untuk petisi berjudul Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK yang digulirkan guru honorer hampir mendekati target 100.000 tanda tangan.
Hingga Sabtu (18/9) pukul 10.38 WIB, dukungan untuk petisi Tambahkan Afirmasi PPPK yang digulirkan Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur itu sudah 82.931 tanda tangan.
BACA JUGA: 5 Fakta Penyebab Peserta Tes PPPK Guru 2021 Tahap I Tumbang versi Honorer
Diketahui, petisi itu digulirkan pada Selasa (14/8) lalu dengan target hari pertama sebanyak 10 ribu tanda tangan.
Target hari pertama itu pun terlampaui dengan adanya 25.000 lebih dukungan.
Sebelumnya, pengurus FHNK2 PGHRI Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Mohamad Sanur mengungkap alasannya membuat petisi itu.
BACA JUGA: Komandan KKB Elly M Bidana Ditembak Mati TNI-Polri, Kombes Kamal Ungkap Fakta Mengerikan
"Kami bersyukur sudah diberikan kesempatan ikut tes PPPK guru 2021. Namun, karena melihat banyak rekan kami yang tumbang di hari pertama dan kedua tes, tercetus ide untuk membuat petisi ini," kata Sanur kepada JPNN.com, Rabu (15/9) kemarin.
Dukungan terhadap petisi tambahkan afirmasi PPPK guru berdasarkan masa kerja dan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) terus mengalir.
BACA JUGA: Beda dengan Krisdayanti, Crazy Rich Tanjung Priok Ini Tak Pernah Ambil Gaji di DPR
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi memberikan dukungan penuh pada petisi yang diprakarsai peserta tes PPPK guru 2021 yang tidak lulus passing grade.
"Kami sangat setuju karena hampir di masing-masing provinsi rata-rata nilai kompetensi teknisnya kurang dari passing grade PPPK guru 2021," kata Cecep.
Berikut poin-poin tuntutan guru honorer dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut:
1. Afirmasi kepada guru honorer ex K2 yang mulanya 10 persen atau 50 poin ditambah menjadi 25 persen atau 125 poin
2. Afirmasi kepada guru honorer Usia 35+ yang mulanya 15 persen atau 75 poin ditambah menjadi 30 persen atau 150 poin
BACA JUGA: Ungkap Masalah saat Tes PPPK Guru 2021, GTKHNK 35+ Sampaikan 3 Tuntutan
3. Afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10-30 persen tergantung lama mereka mengabdi. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam