jpnn.com, JAKARTA - Status aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata tidak membuat para guru merasa aman.
Lepas dari status honorer, mereka masih dihadapkan dengan masalah baru.
BACA JUGA: Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Seperti dialami para guru prioritas satu (P1) di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Kabupaten Garut, dan wilayah lainnya
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih mengaku menerima banyak keluhan dari guru P1 yang sudah mendapatkan SK PPPK.
BACA JUGA: 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
Keluhannya mengenai mata pelajaran (mapel) yang diampuh tidak sesuai SK pengangkatan.
"Para guru PPPK ini khawatir dengan kelanjutan kontrak kerjanya nanti," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Contoh kasusnya di Sumatera Barat, ada guru PPPK yang mengajar di sekolah A. Nah, di sekolah tersebut ada dua guru PPPK mapelnya sama, sehingga yang satu terpaksa mengajar mata pelajaran lain.
Saat ini, kata Heti, guru PPPK yang mengajar mapel lain dengan SK pengangkatan berbeda masih bertugas.
Namun, jika kontrak kerjanya selesai, ini menjadi masalah serius. Sebab, guru PPPK tersebut sama halnya tidak mendapatkan penempatan karena ada ASN juga di situ.
Heti mengungkapkan cukup banyak guru yang diangkat menjadi ASN PPPK penempatannya tidak sesuai SK, bahkan tidak sedikit menggeser honorer induk.
"Jadi, guru honorer induk tergeser. Sebaliknya bila ada guru ASN, maka teman-teman P1 yang diangkat PPPK terpaksa mengajar mapel lain, ' terangnya.
Hal tersebut menurut Heti akan menjadi masalah serius sehingga harus diatur lagi penempatannya.
Sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru PPPK yang mengajar mapel tidak sesuai SK pengangkatan disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan minta dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel.
Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.
"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " ucap Heti.
Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa ditanyakan ke dinasnya untuk dicarikan solusi. Jangan sampai dibiarkan, apalagi sebentar lagi awal tahun ajaran baru.
"Semoga bisa diberikan jam sesuai SK pengangkatan," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad