jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto menyatakan, banyak rekannya yang belum tahu mengenai terbitnya surat Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014.
Surat itu meminta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes itu, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.
BACA JUGA: Koalisi Merah Putih Menerima Kekalahan
"Sangat disayangkan banyak kawan kawan honorer yang belum mengetahui. Timbul pertanyaan dari FHI apakah Pemerintah Daerah tidak mensosialisasikan atau memang Pusat belum mengirimnya ke daerah-daerah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi kawan-kawan honorer di daerah. Apalagi dengan tenggat waktu yang sampai tanggal 15 Agustus terkait pengiriman data hasil dari verval K2 yang tidak lulus dan tanggal 31 Juli 2014 untuk yang lulus. Ini akan menimbulkan permasalahan tersendiri," ujar Eko kepada JPNN, Kamis (17/7).
Dia mengimbau para honorer K2 yang belum lulus agar tenang. "Sekali lagi FHI memohon kawan-kawan Honorer K2 yang belum lulus jangan panik. Segeralah berkordinasi dengan BKD setempat," imbuhnya lagi.
BACA JUGA: Berniat Suntik Mati Diri Sendiri, Gugat KUHP ke MK
Seperti disampaikan dalam surat bernomor B.2605 itu, laporan data hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
"Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya," ujar Tasdik dalam suratnya tersebut. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Vonis Bebas AQJ untuk Rehabilitasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harap Suhu Politik Mereda Pascapilpres
Redaktur : Tim Redaksi