jpnn.com - JAKARTA - Banyak honorer K2 teknis administrasi yang gagal mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan apakah honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga teknis administrasi akan dituntaskan pada 2024 mendatang.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Teknis Daftar Lintas Instansi Lulus PPPK 2023, Dapat Afirmasi, Kok Bisa?
Eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Ajun mengatakan cukup banyak honorer K2 guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis administrasi yang akan terakomodasi di PPPK 2023. Namun, yang tersisa, khususnya teknis administrasi, juga banyak,
Ajun mengaku menerima banyak laporan dari honorer K2.
Setelah dia mengamati kebijakan pemerintah berupa pemberian 80 persen formasi untuk honorer, belum bisa menuntaskan honorer K2.
Sebab, cukup banyak yang melapor tidak bisa ikut tes karena tempatnya bekerja tidak ada formasinya.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2024 Difokuskan untuk Honorer Teknis Administrasi, Difasilitasi Kuliah S1
Ajun mencontohkan honorer K2 yang bekerja di rumah sakit, terpaksa mendaftar di dinas pemadam kebakaran (damkar).
"Itu karena kuota terbatas akhirnya tidak kebagian kuota dan hanya bisa memeriahkan tes saja," ucapnya kepada JPNN.com, Kamis (28/12).
Ajun mengaku heran dengan fenomena tenaga administrasi di RS alih profesi di damkar.
Sebab, hanya damkar yang memberikan formasi untuk honorer K2 tenaga teknis administrasi.
Mereka harus berebut formasi dengan honorer di damkar, sehingga banyak yang tidak terakomodasi.
"Miris sekali melihat kawan-kawan K2 menelan pil pahit terus. Formasi tidak ada, kuota sedikit, sedangkan usia tidak muda lagi, bahkan mau masuk pensiun," ucapnya.
Ajun masih teringat ketika mendengar curahan hati Nety Lindyia, honorer K2 tenaga teknis salah satu kelurahan di Kabupaten Ponorogo.
Sebab, Nety sudah 19 tahun mengabdi dan tiga kali ikut tes CAT, tetapi selalu gagal menjadi ASN PPPK.
"Banyak honorer K2 yang bernasib sama seperti Nety. Berkali-kali ikut tes PPPK, selalu gagal karena formasinya sedikit.
Tahun ini perankingan tetap gagal, karena kuotanya tidak sebanding dengan jumlah honorer K2," tuturnya.
Ada juga yang melapor tidak bisa ikut seleksi, padahal sudah mengabdi 23 tahun.
Menurut Ajun, ketika pemerintah dan DPR RI menggolkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mana pada Pasal 66 mengamanatkan bahwa penuntasan honorer sampai 31 Desember 2024, juga belum tentu membuat honorer K2 selamat.
Dia mengatakan bukan tidak mungkin penyelesaian honorer ini akan molor, mengingat kondisi keuangan yang cekak.
"Honorer yang sudah lulus PPPK saja masih banyak yang belum diangkat. Yang sudah diangkat pun gajinya belum diberikan. Yang diberi gajinya pun tidak utuh alias dipotong beberapa bulan," paparnya.
Di sisi lain, Ajun menyayangkan mengapa kebijakan menuntaskan honorer hingga 2024 tidak dilakukan beberapa tahun lalu. Paling tidak ketika Presiden Jokowi memerintah di periode kedua.
Seandainya kebijakan itu dilakukan sejak awal dan bukan di tahun politik, maka masih banyak honorer K2 yang selamat.
"Ini honorer K2 banyak yang sudah masuk usia pensiun. Kalaupun diangkat menjadi PPPK mereka tidak bisa menikmatinya lebih lama," kata Ajun. Dia menilai pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan. Pemerintah juga dianggap tidak melihat fakta di lapangan. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad