jpnn.com, JAKARTA - Banyak honorer K2 (kategori dua) tidak lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Mereka gagal setelah tidak berhasil melampaui passing grade tes intelegensia umum (TIU).
BACA JUGA: Bu Guru Honorer Agama Islam yang Ini Curang saat Tes CPNS
Dalam PermenPAN-RB 37/2018 disebutkan, lulus tidaknya honorer K2 dalam SKD ditentukan oleh nilai akumulatif yaitu minimal 260. Dengan catatan, TIU harus 60.
Sekjen Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Denny Setiawan mengungkapkan, banyak yang tidak lolos SKD lantaran nilai TIU di bawah 60, padahal nilai akumulatif di atas 260.
BACA JUGA: Segera Terbit PP PPPK, Takut jadi Honorer K2 Selamanya
"Di tempat saya banyak yang gagal. TIU harus 60, yang diperoleh 55 tapi nilai akumulasi 275," terang Denny kepada JPNN.com, Senin (5/11).
Sejatinya ada 13.347 honorer K2 yang bisa ikut tes CPNS formasi khusus, sayangnya yang daftar hanya 8.570 honorer.
BACA JUGA: PPPK untuk Profesional, Bukan Buangan, Honorer K2 Bagaimana?
Jumlah tersebut berkurang lagi karena banyak yang tidak lolos SKD.
"Enggak bisa melaju kalau TIU di bawah 60. Honorer K2 kan hanya diberlakukan passing grade TIU dan nilai akumulasi," tutur Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Sedangkan yang lolos passing grade bisa melaju ke seleksi kompetensi bidang (SKB). Berapa jumlahnya, Ridwan mengaku belum mengetahui update terbaru untuk K2. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP PPPK Segera Terbit, Honorer K2 Tua Siap â siap ya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad