jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi PP.
Ini setelah RPP PPPK ini melalui sinkronisasi dan telah disetujui para menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya.
BACA JUGA: Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, urusan administrasi RPP PPPK sudah beres. Saat ini tinggal menunggu waktu presiden untuk menetapkannya menjadi PP. "Sudah selesai semua. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ditetapkan," kata Dwi kepada JPNN, Senin (5/10).
Dia menyebutkan, dengan adanya PP tersebut berarti ada payung hukum untuk pengadaan calon PPPK (CPPPK). Dengan demikian honorer K2 (kategori dua) tua (usia 35 tahun plus) yang gagal seleksi CPNS 2018 bisa ikut seleksi PPPK.
BACA JUGA: Ini Janji MenPAN RB soal Pengadaan PPPK untuk Honorer K2
Selain itu, pengadaan CPPPK bisa dilaksanakan tahun depan. Lantaran aturan mainnya sudah ada.
"Dengan PP PPPK, masalah honorer K2 bisa selesai dengan ikut rekrutmen CPPPK. Pengadaannya tahun depan, usai rekrutmen CPNS jalur umum," tandasnya.
BACA JUGA: Tercium Aroma Pempus Melempar Persoalan Honorer ke Pemda
BACA JUGA: Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2
Mengenai berapa kuota CPPPK, Dwi mengatakan, belum tahu pasti karena masih harus rapat teknis lagi.
"Kalau sudah ada PP PPPK enggak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Sudah tutup buku, sekarang buka buku baru," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad