jpnn.com - BATAM - Sebanyak 90 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkup Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, tidak masuk kerja tanpa keterangan seusai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
Pemerintah Kota Batam menyiapkan sanksi bagi honorer yang membolos tanpa keterangan.
BACA JUGA: Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
"Sebanyak 90 pegawai non-ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah, di Batam, Selasa (16/4).
Hasnah menegaskan bahwa pegawai non-ASN atau honorer yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk non-ASN menyesuaikan. Namun, tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan," kata dia.
Hasnah menyebutkan, berdasarkan data dari BKPSDM jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Batam mencapai 12.700 orang, dengan perincian 5.588 pegawai berstatus PNS, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.
"Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM.”
“Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik," kata Rudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu