jpnn.com, BANJARMASIN - Yuliansyah alias Yuli (50) benar-benar pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak tahu bersyukur.
Ketika banyak honorer kategori dua (K2) pengin menjadi PNS, Yuli justru tidak memanfaatkan statusnya sebagai amtenar dengan baik.
BACA JUGA: Dari Penjara Kendalikan Paket Sabu-sabu 1,6 Kg, Oman Parah!
Abdi negara yang bertugas di Bappas Kalimantan Selatan itu tertangkap basah sedang mengisap sabu-sabu.
Dia akhirnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan A Yani, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Senin (3/9).
BACA JUGA: Sebulan, Bareskrim Sita 13,38 Ton Ganja & 58,27 Kg Sabu-sabu
Saat ini kasus yang menjerat Yuli sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
“Barang bukti yang disita seberat 0,09 gram. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal lima tahun penjara,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (10/9).
BACA JUGA: Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba
Dia menambahkan, penyidik telah menyita handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi dan satu lembar jaket.
“Barang bukti ditemukan di dalam saku jaket yang dia pakai. Ini masih kami kembangkan untuk menggali keterangan tersangka terkait kepemilikan awal barang bukti itu,” ujar Herry. (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Tahun Bui untuk Pratiwi Si Penyimpan Sabu-sabu di Anunya
Redaktur & Reporter : Ragil