Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba

Senin, 27 Agustus 2018 – 15:51 WIB
DITANGKAP LAGI: Fariz Rustam Munaf (berkaus oranye) dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan musikus Fariz RM sebagai tersangka penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Fariz yang sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba mengaku mengonsumsi sabu-sabu demi daya tahan tubuh.

"Ternyata motifnya karena sudah tua, sehingga saat banyak job, butuh untuk daya tahan tubuh," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Senin (27/8).

BACA JUGA: Fariz RM Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Pada dua kasus sebelumnya, Fariz RM diringkus polisi atas kepemilikan heroin, sabu-sabu dan ganja. Penyanyi dengan nama panjang Fariz Roestam Moenaf itu sempat beberapa kali menyatakan berhenti mengonsumsi barang haram.

Namun, pelantun lagu Sakura itu kembali terjerat narkoba. "Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini hampir dua tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," ujar Argo.

BACA JUGA: Kembali Ditangkap, Fariz RM Menyesal Lagi

Berdasar penelusuran kepolisian, Fariz biasa bertransaksi dengan pengedar narkoba di rumahnya, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan sebuah studio musik di Gandaria City, Jakarta Selatan.

Sedangkan pengedar yang memasok narkoba ke Fariz adalah Anton Hamidi. Polisi menangkap Fariz setelah sebelumnya membekuk Anton di kawasan Koja, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Nih Barang Buktinya

Di hadapan polisi, Anton mengaku punya pelanggan di Tangerang Selatan. “Dari informasi itu polisi kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan figur publik," jelasnya.

Ternyata saat menangkap Fariz, polisi juga menemukan barang bukti untuk menjeratnya. Yakni dua klip sabu-sabu beserta bongnya.

Polisi pun menjerat Fariz dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat Fariz dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Fariz RM Enggak Kapok-Kapok Pakai Narkoba sih?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler