jpnn.com - Persidangan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa memukul anak polisi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara terus bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo.
Pihak hukum Supriyani menginformasikan bakal menghadirkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Reza Indragiri Amriel jadi saksi ahli.
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kepsek Ungkap Momen Dipanggil ke Polsek, Ujungnya Pahit
Ilustrasi - Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com
Susno Duadji yang pensiun dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) sebagai ahli penyidikan, sedangkan Reza Indragiri ahli psikologi forensik.
BACA JUGA: Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
Kabarnya, Susno dan Reza akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Supriyani dalam persidangan di PN Andoolo pada Senin, 4 Oktober 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan Susno dan Reza Indragiri hadir sebagai saksi ahli kasus Supriyani secara virtual.
BACA JUGA: Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Andri menyebut keduanya sudah bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli melalui Zoom dalam persidangan nanti.
Selain itu, Andri dkk juga akan menghadirkan dokter forensik guna membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, pihaknya enggak membocorkan identitas dokter forensik yang bakal dihadirkan saksi ahli.
"Ini sebagai strategi kuasa hukum, dan kita belum buka identitas nama dokter forensik tersebut,' ujar Andri Darmawan diberitakan Disway, Sabtu (2/11/2024).
Persidangan perkara kasus guru honorer Supriani hingga saat ini masih berlangsung.
Supriyani telah dituduh menganiaya atau memukul siswa yang merupakan anak polisi di Polsek Baito, menggunakan sapu.
Sidang perkara guru Supriyani sudah memasuk pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Delapan saksi yang telah diperiksa yakni korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim serta dua rekan sekelasnya yakni siswi berinisial I dan A.
Kemudian lima saksi lain ialah orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya Nurfitriana, dua guru SD Negeri 4 Baito yaitu Lilis, Siti Nur Aisyah, serta kepala sekolah San Ali.
Persidangan kembali dilanjutkan pada Senin 4 November 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Supriyani.(disway/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam