jpnn.com - jpnn.com -Tingkat perceraian di Kutai Timur terbilang tinggi. Pada awal tahun ini sudah ada ratusan janda baru.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sangatta, terdapat 21 nikah muda yang mendapatkan dispensasi.
BACA JUGA: Lirikan Maut Suami yang Doyan Wanita Seksi
“Hampir setiap bulan ada (pengajuan dispensasi). Salah satunya hamil di luar nikah. Yang sudah diberikan sebanyak 21 orang,” ujar Ketua PA Sangatta, Sinwani.
Pemberian dispensasi tidak sembarangan. Ada aturan-aturan yang laik dipenuhi.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jumlah PNS Cerai Menurun
Pernikahan tersebut lebih rumit ketimbang nikah siri.
Karenanya, diperlukan tanggung jawab yang besar untuk melahirkan kebijakan.
BACA JUGA: Wanita Ini Minum Racun di Pengadilan Agama
“Pertama sudah mendesak. Kedua, kedua orang tua wajib memberikan restu. Anak perempuannya bersedia dan tak kalah penting, calon suami sudah bekerja dan paling tidak siap memberikan nafkah sebagai perwujudan pertanggungjawaban. Kalaupun tidak, maka kedua orang tua diminta komitmennya untuk membantu kedua anaknya,” jelas Sinwani.
Menurut Sinwani, banyak yang mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) ditolak mentah-mentah.
Alasannya, masih di bawah umur dan tersangkut masalah hamil di luar nikah. KUA akan melanjutkan pernikahan jika sudah mengantongi dispensasi dari PA. “Jika tidak ada dari kami (PA), maka pernikahan tidak bisa. Makanya kami keluarkan dispensasi dengan berbagai pertimbangan dan alasan,” katanya.
Tidak hanya masalah dispensasi, saat ini juga banyak perkara perceraian.
Pada awal 2017 dipastikan terdapat 253 perempuan yang menyandang status janda. Angka itu tidak termasuk yang belum dikabulkan oleh PA.
“Tetapi sebelum dikabulkan, kami juga memberikan masukkan agar kedua belah pihak untuk memikirkan ulang. Agar bisa kembali mempertahankan rumah tangganya. Tetapi jika sudah tidak bisa dipertahankan, apa boleh buat. Terpaksa kami kabulkan,” katanya. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Uang, Suami pun Minggat Tinggalkan Istri
Redaktur : Tim Redaksi