Alhamdulillah, Jumlah PNS Cerai Menurun

Jumat, 17 Februari 2017 – 08:17 WIB
Staf Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan tengah mengurus pengajuan permohonan cerai, kemarin. Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Jumlah kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, cenderung turun dari tahun ke tahun.

Berdasar data dari Pengadilan Agama Kajen, tahun 2016, total perceraian PNS mencapai 29 perkara. Jumlah tersebut menurun 42 persen dibanding tahun 2015 yang mencapai 50 kasus.

BACA JUGA: Uji Kompetensi Jabatan Strategis PNS TNI AL

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan mengatakan, kasus perceraian PNS di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2016 mencapai 29 perkara, terdiri dari 16 kasus cerai gugat dan 13 kasus cerai talak.

"Jumlah PNS cerai dari tahun ke tahun relatif menurun. Dibanding tahun sebelumnya, angka perceraian PNS tahun ini justru menurun drastis. Tahun 2015 saja mencapai 50 kasus. Pun jumlah tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2014 yang mencapai 53 kasus," terangnya, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

Namun, beberapa tahun terakhir perkara perceraian PNS juga didominasi dari pihak perempuan yang mengajukan. Dari 50 kasus cerai di tahun 2015, 35 diantaranya merupakan gugatan cerai dari pihak istri, dan 15 perkara dari pihak suami.

Gugatan cerai juga lebih dominan di tahun sebelumnya, 2014, yang mencapai 39 kasus. Sisanya 15 kasus yakni cerai talak atau dari pihak laki-laki.

BACA JUGA: Pemda Ogah Gunakan Data Statistik untuk Penyebaran PNS

"Tahun ini juga sama, cerai gugat 16 dan cerai talaknya 13 kasus," tambahnya.

Dijelaskan, perkara perceraian PNS berbeda dibanding perkara cerai pada umumnya. Sebab, untuk PNS harus disertai surat izin dari atasan instansi terkait.

Sedangkan untuk perkara perceraian secara keseluruhan di Kabupaten Pekalongan dari tahun ke tahun, malah terus mengalami peningkatan jumlah perkara.

Untuk total perceraian di tahun 2016, jumlah perkara yang telah mencapai putusan pengadilan mencapai 1.980 kasus dari total perkara 2.401 kasus.

Jumlah total perkara di 2016 ini lebih banyak dibanding tahun 2015 yang hanya 1.897 perkara, atau mengalami peningkatan 1,02 persen.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kejen, Kabupaten Pekalongan, perkara yang masuk di 2016 sebanyak 1.933 kasus.

Dengan penambahan sisa perkara di tahun sebelumnya sebanyak 468 kasus, maka total perkara mencapai 2.401 kasus.

Dari total kasus itu, 1.271 perkara di antaranya adalah cerai gugat atau pihak perempuan yang meminta cerai.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan Am SAg MHum mengatakan, dari total perkara di tahun 2016, yang telah diputuskan mencapai 1980 perkara. Sehingga sisanya 421 masuk ke perkara di tahun 2017 ini.

"Tingkat perkara yang diputus mencapai 82 persen. Sedang 17,53 persen belum terselesaikan," kata dia.

Diungkapkan, perkara yang telah diputus cerai, meliputi 1.271 cerai gugat (dari pihak perempuan yang mengajukan, red), dan 411 cerai talak atau pengajuan dari pihak lelaki.

"Memang paling banyak yang mengajukan adalah pihak istri. Mereka menggugat cerai suaminya," ujarnya.

Perceraian ini timbul karena adanya permasalahan di dalam rumah tangga. Alasan atau penyebab terjadinya cerai didominasi faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 895 perkara, disusul faktor ekonomi yakni 677 perkara. (yan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS SK Ganda Tak Dikasih Tunjangan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perceraian   PNS  

Terpopuler