Banyak juga Jumlah WNA Positif COVID-19 di Bali, Sebegini

Rabu, 30 Juni 2021 – 22:56 WIB
Ilustrasi-Proses vaksinasi yang didampingi petugas di wilayah Jembrana, Bali, Selasa (29/06/2021). ANTARA/HO-Penrem 163/Wira Satya. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak 195 orang Warga Negara Asing (WNA) positif terpapar COVID-19 di Bali.

Jumlah tersebut berdasarkan catatan Korem 163/Wira Satya terhitung sejak April sampai Juni 2021.

BACA JUGA: DPRA Usul Film Tjoet Nja Dhien Tayang 17 Agustus Nanti, Warga Aceh Setuju?

"Jadi tercatat dari 23 April 2021 sampai Juni 2021 untuk WNA di Bali yang positif terpapar COVID-19 ada sejumlah 195 orang," ujar Danrem Brigjen TNI Husein Sagaf dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu (30/6).

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap orang asing untuk antisipasi penyebaran COVID-19 ini," ucap Danrem menambahkan.

BACA JUGA: Ganjar Bilang Begini Soal Penerapan PPKM Darurat

Dia mengatakan bahwa para WNA yang datang atau sementara tinggal di Bali juga harus melakukan hal yang sama, patuh dan taat protokol kesehatan.

Dalam beberapa kali pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Kodim, banyak menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Annisa Pohan Positif COVID-19, AHY Isolasi Mandiri, SBY?

Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan hingga denda.

Danrem juga menekankan penerapan PPKM mikro berbasis desa adat yang juga dapat membantu menekan arus penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yaitu Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Bali.

Surat Edaran (SE) tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan, terlebih Bali memiliki komunitas kearifan lokal yaitu desa adat maka bisa jadi sarana yang efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Saat pandemi ini tentu membutuhkan perhatian dan keseriusan semua pihak untuk mengendalikan penyebarannya," ucap Danrem.

Dengan terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini memang masih sama dengan SE sebelumnya seperti mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Namun, ada juga ketentuan yang berubah yaitu pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN bila masuk Bali lewat transportasi udara atau bandara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes usap PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes usap PCR atau hasil negatif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Serta wajib dilengkapi dengan Barcode atau QRCode untuk autentifikasinya.

"Ini yang perlu dipahami, termasuk penerapan tes GeNose sementara ditiadakan dan terlebih dengan surat keterangan dilengkapi Barcode/QRCode, maka tidak ada celah untuk menggunakan surat keterangan yang kedaluwarsa ataupun abal-abal," pungkas Danrem.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler