Banyak juga ya Catatan dari Ketua Bawaslu Soal PSU Pilgub Kalsel

Rabu, 09 Juni 2021 – 22:01 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan saat jumpa pers terkait pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020, Rabu (9/6/2021). (Antaranews Kalsel/Sukarli)

jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang digelar Rabu (9/6).

Antara lain, akses TPS yang kurang berpihak pada pemilih disabilitas.

BACA JUGA: Denny Indrayana Siap-siap Menggugat, Hasil Sementara Sahbirin-Muhidin Unggul

Kemudian, terkait hak pilih, juga ada perbedaan penafsiran antara penyelenggara di tingkat TPS, soal administrasi penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan sebagai pemilih.

Selanjutnya, terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, misalnya terjadi penumpukan pemilih, juga ketiadaan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas rata-rata.

BACA JUGA: Pengaduan setelah PSU Diprediksi Meningkat, DKPP Siap-siap ya

"Ada kami temukan pemilih yang memaksa untuk menjadi perantara keluarganya yang tidak hadir, bisa digantikan dia memilih," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kalsel, di Banjarmasin, Rabu sore.

Meski demikian, secara menyeluruh Abhan menilai pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel berjalan lancar dan kondusif.

BACA JUGA: Ribuan Personel Dikerahkan, Ketua KPU dan Bawaslu juga Turun

"Berdasarkan supervisi, Bawaslu RI melihat dan menyaksikan langsung di lapangan di beberapa tempat pemungutan suara, bisa dikatakan berjalan lancar dan kondusif," ucapnya.

Dia menyebut berjalan lancar, karena tidak ada gangguan keamanan yang signifikan.

Kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas sesuai tahapan, juga berjalan dengan baik.

Termasuk kelengkapan peralatan untuk pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel di TPS, dinilai baik.

"Ini saya kira karena faktor kesiapan penyelenggara teknis KPU dan juga jajaran pengawas kami," ucapnya.

Abhan lebih lanjut mengatakan, petugas pengawas berjenjang dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, kelurahan dan desa hingga TPS, sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan baik.

"Kami akan mengawasi tingkat berikutnya hingga pelaksanaan rekapitulasi," ujarnya.

Putusan MK sebelumnya menetapkan PSU di tujuh tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota di Kalsel.

Antara lain, lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Yakni, Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh, dan Sambungan Makmur.

Kemudian, pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Total TPS yang menggelar PSU pada 827 titik, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalsel 2020 adalah, Paslon nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin serta Paslon nomor urut 2, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler