Denny Indrayana Siap-siap Menggugat, Hasil Sementara Sahbirin-Muhidin Unggul

Rabu, 09 Juni 2021 – 21:01 WIB
(ANTARA/Yose Rizal)

jpnn.com, BANJARBARU - Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat siap-siap menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang digelar Rabu (9/6).

Menurut Denny, opsi menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka, setelah pihaknya berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Pengaduan setelah PSU Diprediksi Meningkat, DKPP Siap-siap ya

"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, sukarelawan dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang, dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.

BACA JUGA: Ribuan Personel Dikerahkan, Ketua KPU dan Bawaslu juga Turun

Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.

"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ungkapnya.

BACA JUGA: BNPT Segera Bertemu Para Tokoh Papua, Aksi Kekerasan Semoga Cepat Berakhir

Dikatakannya, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir.

Apa pun hasil dan keputusan MK nantinya, akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.

"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.

Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel, sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemungutan suara ulang.

"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui Mahkamah Konstitusi kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.

Ditambahkan Denny, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah.

Yakni, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Namun, masih tetap menunggu hasil resmi.

Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler