Pengaduan setelah PSU Diprediksi Meningkat, DKPP Siap-siap ya

Rabu, 09 Juni 2021 – 20:33 WIB
Ketua DKPP Muhammad. ANTARA/Debby Mano

jpnn.com, JAKARTA - Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik diprediksi meningkat, setelah pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2020 digelar di sejumlah daerah.

Antara lain PSU pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang digelar Rabu (9/6).

BACA JUGA: Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, prediksi meningkatnya pengaduan berkaca dari pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya.

"Kami menduga nanti pasca-PSU di sejumlah daerah di Indonesia, (pengaduan) akan sangat tinggi. Sama seperti halnya pasca-Pilkada Serentak 2020," kata Muhammad di Jakarta, Rabu (9/6).

BACA JUGA: Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya

DKPP telah menerima 257 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu sepanjang 2021 sampai dengan 7 Juni.

Pengaduan secara langsung 97 aduan, melalui email 134 aduan, dan penerusan dari KPU dan Bawaslu sebanyak 26 perkara.

BACA JUGA: Keren! Mantan Kapolri Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar ini menyebut, jumlah aduan ke DKPP jauh lebih banyak dibandingkan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"By data, jumlah aduan ke DKPP ini lebih besar daripada jumlah aduan MK," kata Muhammad.

Namun, menurut dia, sebagian besar pengadu masih memiliki pemahaman keliru terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DKPP.

Mereka sangat berharap lembaga peradilan etik bagi penyelenggara pemilu ini bisa mengubah hasil perolehan suara.

Padahal, kata Muhammad, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan, kewenangan DKPP hanya memeriksa, menilai, memutus dan menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.

"Banyak dari petitum-petitum pengadu menginginkan DKPP mengubah hasil pilkada. Kami sudah sosialisasikan itu bahwa DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilu atau pilkada."

"Ini menjadi pekerjaan kami ke depan untuk menggencarkan sosialisasi," ucapnya.

Muhammad menegaskan, pelayanan kepada pencari keadilan yang datang ke DKPP tidak pernah berhenti.

Salah satunya dengan melaksanakan sidang virtual untuk menyiasati pandemi COVID-19 dan pembahasan anggaran tambahan yang belum selesai.

"Tidak ada alasan karena pandemi atau anggaran masih dalam pembahasan, tidak dilakukan sidang. Sidang secara virtual, majelis di Jakarta, sementara para pihak berada di daerah masing-masing," katanya.

Terkait dengan kinerja keuangan, Muhammad menjelaskan bahwa DKPP pada 2021 mendapatkan pagu alokasi sebesar Rp 17,3 miliar meliputi belanja operasional Rp 10,7 miliar dan belanja nonoperasional Rp 6,9 miliar.

Realisasi anggaran DKPP pada tahun 2021 berdasarkan aplikasi SAS Kementerian Keuangan sebesar Rp 10,39 miliar atau 55,95 persen.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler