jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 232 daerah telah menyampaikan permintaan penyederhanaan birokrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah kemudian memerinci jumlah tersebut.
BACA JUGA: Basarah Jawab Rumor Pilpres Bakal Kembali Dilakukan oleh MPR
Sebanyak 31 usulan datang dari pemerintah provinsi, 162 kabupaten dan 39 kota.
"Kami apresiasi dan optimistis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," ujar Cheka dalam keterangannya, Kamis (1/7).
BACA JUGA: Ingin Daftar CASN Pemkab Bekasi? Coba Lewat Aplikasi ini
Dia juga menyampaikan beragam upaya dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi pemda.
Antara lain, dengan asistensi ke pemda dan terobosan penyampaian informasi mengenai penyederhanaan birokrasi melalui media Podcast Otda talks, milik Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
BACA JUGA: Buruan Daftar, Ada 930 Formasi CASN Untuk Pemkot Yogyakarta
"Arahan presiden mengenai penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan dan kebutuhan dalam dunia kerja hari ini dan masa datang."
"Rekan-rekan pemda pastinya sudah merasakan betapa nyatanya tuntutan perubahan itu."
"Untuk itu, mari segera lakukan upaya lebih maksimal untuk penyederhanaan birokrasi di pemda masing-masing," ucapnya.
Kemendagri mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi pemda tidak sekadar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional.
Melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.
Terkait hal tersebut, Kemendagri mengenalkan aplikasi Anjungan Simudah (Sistem informasi mutasi antardaerah).
PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui gawai dan dapat lakukan penelusuran kapan pun melalui gawai dan anjungan Simudah.
"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," kata Cheka.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang