jpnn.com - AMBON - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak cukup banyak terjadi di Maluku.
Menurut Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Mimi Hudjajani, tercatat ada 50 kasus sepanjang 2022.
BACA JUGA: Jeremy Thomas Ungkap Alasan Mendukung Komunitas Antipelakor, Jangan Kaget
"Jadi, ada 50 kasus yang terjadi dan ini tersebar di semua kabupaten/kota di provinsi Maluku," ujar Mimi Hudjajani di Ambon, Jumat (11/11).
Menurut Mimi penyebab utama terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kebanyakan karena media sosial atau internet.
BACA JUGA: Temuan Brand Politika, Anies Banyak Diserang di Medsos, Erick Lebih Tertata
"Saat ini mengakses media sosial itu bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk anak-anak yang masih di bawa umur."
"Terlalu gampang anak-anak mengakses berbagai konten tidak senonoh di media sosial atau internet," ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah
Faktor lain, lingkungan tempat tinggal dan minimnya pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
"Kekerasan seksual sering terjadi karena dilakukan oleh orang terdekat dari korban."
"Pelecehan terjadi setelah diiming-imingi uang, hadiah dan sebagainya sehingga anak atau korban yang masih di bawah umur ini mudah dipengaruhi," katanya.
Dia menyatakan pihaknya sudah melakukan proses rehabilitasi terhadap para korban kekerasan seksual.
Rehabilitasi dilakukan dengan identifikasi kebutuhan korban.
"Kami sebelum memulai proses rehabilitasi biasanya melihat dulu apa yang menjadi kebutuhan korban, baik itu konseling dan sebagainya."
"Kami dalam proses rehabilitasi korban bekerja sama dengan mitra dari yayasan Gasira Maluku dan jika korban menderita sakit kelamin, kami berkoordinasi dengan tenaga medis," katanya.
Ketua Gasira Maluku Elizabeth Marantika mengatakan kasus kekerasan seksual dalam benak masyarakat secara umum hanya tertuju pada kaum wanita.
Padahal, kekerasan seksual juga sering terjadi pada anak laki-laki.
Karena itu edukasi dan sosialisasi terhadap anak laki-laki juga penting dilakukan.
"Laki-laki juga perlu diberi pemahaman agar jangan melakukan kekerasan seksual," ucapnya.
Elizabet menilai ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki kondisi korban.
Antara lain, memenuhi hak korban. Luka yang dialami, selain fisik juga batin.
Karena itu, apa yang dialami korban harus benar-benar dituntaskan.
"Berikut juga sanksi hukuman terhadap pelaku harus tetap jalan dan hak korban harus terpenuhi seperti ruang khusus yang disediakan pihak rumah sakit."
"Ini penting untuk keamanan dan kenyamanan korban saat pemeriksaan dan pemberian keterangan sehingga korban bisa lebih terbuka menyampaikan apa yang dialami," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora mengatakan data dari unit PPA Reskrim Polresta Ambon menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berjumlah 126 kasus yang masuk ke kepolisian.
Jumlah tersebut didominasi masalah kekerasan seksual di dalam rumah tangga.
Dari jumlah tersebut saat ini yang masih dalam proses penanganan ada 62 kasus, sisanya sudah mendapatkan ketetapan hukum.
"Biasanya pelaku orang terdekat korban mulai dari keluarga sendiri hingga tetangga atau kenalan yang berada di dekat rumah," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa dalam proses penanganan kasus tidak ada kendala.
"Kepolisian tetap melaksanakan tugas yaitu melakukan pencegahan. Kami berharap hal ini dimulai dari diri sendiri, kami juga pastinya melakukan patroli kamtibmas untuk pencegahan," kata Arthur. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Baru di Matahari, Spesial untuk Pelanggan, Hadiahnya Menarik Banget
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang