jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, ada sepuluh maladministrasi dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017.
"Dengan sepuluh temuan maladministrasi USBN ini bisa disimpulkan pelaksanaan USBN merupakan hal sia-sia. Perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan USBN SMA sederajat guna menjadi perbaikan untuk pelaksanaan USBN SMP sederajat nantinya," kata Ahmad saat melaporkan temuan USBN kepada Irjen Kemendikbud, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Mendikbud: Pelaksanaan UN Harus Utamakan Kejujuran
Berikut 10 temuan maladministrasi tersebut:
BACA JUGA: MPR: Reformasi Pelayanan Publik di Semua Sektor
1. Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah dalam pelaksanaan USBN tanpa pengawasan ketat Kemendikbud RI sebagai pembuat kebijakan USBN.
2. Tidak adanya koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dalam proses pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal yang menimbulkan kebocoran kunci jawaban.
BACA JUGA: Disdik Jamin Tak Ada Soal Bocor di Jakarta
3. Pengawas ujian tidak menggunakan sistem silang mengakibatkan independensi pengawas diragukan
4. Tidak adanya uji kompetensi khusus dalam perekrutan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam perumusan dan penggabungan soal ujian.
5. Ditemukannya beberapa sekolah yang tidak memiliki pakta integritas pengawas untuk menjamin kerahasiaan pelaksanaan ujian.
6. Terdapat pungutan kepada peserta ujian sebesar Rp 25 ribu untuk memperoleh kunci jawaban
7. Ditemukan sekolah yang menyelenggarakan USBN berbasis komputer dengan menyarankan peserta ujian untuk membawa laptop pribadi karena fasilitas sekolah yang belum memadai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan ujian.
8. Pengawas menciptakan kondisi penyelenggaraan ujian yang kondusif.
9. Ditemukannya peserta membawa alat komunikasi dan elektronik ke dalam ruang ujian.
10. Peserta menerima kunci jawaban dari guru yang terjadi salah satu sekolah swasta Madrasah Aliyah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Iuran Beli Bocoran Soal USBN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad