jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus menyatakan banyak keluhan yang disampaikan peserta ujian yang gagal dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tenaga teknis 2022.
Dia menyebut keluhan itu ialah soal passing grade atau batas nilai minimal yang harus dipenuhi tinggi.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Sebanyak 1.300 Guru Diangkat jadi PPPK
Oleh karena itu, legislator dari Fraksi PAN ini mendorong pemerintah mengevaluasi proses seleksi PPPK tenaga teknis 2022.
"Banyak keluhan yang disampaikan oleh peserta ujian yang gagal dalam tes Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 karena passing grade (batas nilai minimal harus dipenuhi) yang tinggi sehingga banyak sekali formasi yang terancam tidak terisi," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Sudarmanto: Kami Berharap PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 Bekerja Profesional
Hal ini terungkap saat menerima audiensi secara daring dengan Forum PPPK Teknis pada Sabtu (29/4) yang diikuti lebih 250 tenaga PPPK teknis perwakilan dari masing-masing provinsi seluruh Indonesia
Para peserta ujian PPPK teknis 2022 mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan. Secara persentase dan rata-rata peserta gagal memenuhi passing grade yang dipersyaratkan, hanya sebagian kecil yang mampu memenuhinya.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Tidak Ada Perpanjangan Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023
Guspardi melihat kondisi itu akan mengakibatkan gugur massal peserta PPPK teknis 2022 karena terbentur oleh tingginya poin passing grade yang ditentukan dan tingkat kesulitan soal yang diujikan juga cukup rumit.
Sebagai konsekuensinya, banyak formasi PPPK teknis yang belum terisi. Hal ini tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja instansi yang bersangkutan.
Guspardi juga meminta kepada peserta ujian PPPK teknis yang tergabung dalam Forum PPPK Teknis 2022 agar segera menyurati Menteri PAN-RB Azwar Anas terkait fenomena banyaknya tenaga teknis yang tidak lolos ujian karena terganjal passing grade yang tinggi.
Surat tersebut dapat ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk bisa ditindaklanjuti ketika ada ada agenda rapat dengar pendapat dengan KemenPAN-RB.
Guspardi menegaskan pemerintah memang perlu membuat terobosan mengatasi persoalan ini.
"Karena formasi tenaga teknis jangan sampai dibiarkan kosong. Jika itu terjadi, sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kan begitu," terang Guspardi.
Menurutnya, kebutuhan PPPK teknis sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dalam menunjang kinerja pemerintahan, baik di instansi pusat maupun daerah sangat penting untuk pembangunan nasional.
Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan program proyek strategis nasional di seluruh penjuru tanah air.
"Wilayah-wilayah di seluruh Indonesia di tingkat kabupaten/kota sangat perlu tambahan amunisi ASN untuk kelangsungan kinerja dan optimalisasi tugas pelayanan publik di instansi pusat dan daerah," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi dan membuat terobosan terkait masalah ini.
Dia memberi contoh dengan memundurkan atau menyesuaikan pengumuman hasil pasca-sanggah olah nilai seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 yang akan dilaksanakan mulai 11 Mei 2023.
"Mungkin juga perlu alternatif lain, seperti menetapkan sistem ranking untuk peserta yang tidak lulus passing grade. Peserta yang telah lulus tetap menjadi prioritas untuk mengisi formasi yang ada," imbuhnya.
Guspardi menambahkan penting juga bagi pemerintah untuk mengkaji dan mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh Forum PPPK Teknis 2022 yang sudah ditandatangani lebih dari 15.000 orang peserta PPPK teknis 2022 yang berasal dari Sabang sampai Merauke. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi