KemenPAN-RB: Tidak Ada Perpanjangan Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023

Rabu, 03 Mei 2023 – 19:15 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM KemenPAN-RB Aba Subagja. Foto dokumentasi KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan tidak ada perpanjangan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023. 

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja mengatakan pengajuan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK hanya sampai 30 April. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Memperpanjang Waktu Pengajuan Proposal hingga 6 Mei

Mengenai instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK, Aba dengan tegas menyatakan tidak diberikan formasi tahun ini.

KemenPAN-RB, ujarnya, sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Tunggu Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ditenggat April, Honorer Harus Kawal!

"Sampai saat ini tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," kata Aba kepada JPNN.com, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.

BACA JUGA: Soal Tenaga Honorer, Komisi II DPR Meminta KemenPAN-RB Melakukan Ini

Aba menegaskan istansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.

Lebih lanjut, dia mengatakan instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran.

Anggaran itu menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.

"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan saat ini tengah dilakukan proses validasi terhadap usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan daerah yang sudah masuk.

"Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan," kata Aba.

Proses tersebut, lanjutnya, tentunya dengan memerhatikan kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada dan telah ditetapkan oleh masing- masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dalam surat MenPAN-RB tersebut telah diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK.

Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Untuk instansi daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru dari KemenPAN-RB soal Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Honorer Jangan Kaget


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler