Banyak Laporan Masuk ke MK, Ada yang Minta Anwar Usman Mundur

Selasa, 24 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut hingga Senin (23/10) terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ihwal Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Enny tidak memerinci pelapornya. Namun, laporan yang mempermasalahkan putusan MK itu disampaikan oleh berbagai macam kelompok masyarakat itu.

BACA JUGA: Terkait Putusan MK, Begini Saran Mahfud MD Cegah Sesuatu yang Lebih Berbahaya

"Termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim MK itu bahkan mendapat informasi terbaru bahwa ada 13 laporan masuk yang harus diverifikasi.

BACA JUGA: Analisis Dahlan Iskan soal Relasi Gibran & Puan: Jateng Jadi Medan Perang

"Tadi saya juga mendapatkan informasi. Namun, saya tidak tahu benar atau tidak, sudah ada 13 laporan tentang hal itu (pelanggaran kode etik), tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang," tuturnya.

Dia bahkan menyebut salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, dan permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran, Saleh PAN Bicara Kapasitas dan Kualitas Mumpuni

"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ucap Enny.

Oleh karena itu, Enny mengatakan para hakim MK sudah menggelar rapat dan mencapai persetujuan untuk segera membentuk MKMK.

"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk (MKMK) agar segera dapat bekerja untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk menurut hukum acara yang berlaku di MKMK," katanya.

MKMK dibentuk berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Majelis ini terdiri atas tiga anggota terpilih, yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok tokoh masyarakat Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada hari Senin (16/10).

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler