Mahfud mengakui, undang-undang (UU) secara khusus melarang PPATK mengungkap siapa pemilik rekening gendut tidak bisa mengungkap ke publikNamun, hasil temuan mencurigakan itu harus dilaporkan kepada KPK, Polri, atau kejaksaan.
Masalahnya, kata Mahfud, sepertinya laporan itu macet di tengah jalan
BACA JUGA: Australia Bantu Polri Tiga Kapal Patroli
Aparat penegak hukum yang menelusuri jaringan rekening mencurigakan itu biasanya tidak berdaya setelah mengetahui ada tokoh besar yang terlibat.“Problemnya, kalau dilaporkan ke penegak hukum itu gak jalan
BACA JUGA: SBY: Krisis Pangan Masih Mengancam
Faktanya, temuan PPATK itu tak pernah di-follow up penyidikMenurut Mahfud, PPATK tidak berdaya dengan situasi sekarang
BACA JUGA: KPK Resmi Punya Pimpinan Baru
Karena aparat penegak hukum tidak pernah jalan untuk mengungkap adanya temuan mencurigakan maka temuan itu diungkap agar mendapat sorotan publik.Mahfud mengatakan, sangat membahayakan jika PNS golongan III dan IV memiliki rekening dalam jumlah cukup fantastisApalagi mereka adalah calon pejabat eselon yang bakal memimpin suatu instansi.
"Masih muda saja rusak, apalagi memimpin lembaga pasti kelakuannya lebih korupIni bahaya, aparat harus membongkarnya indikasi korupsi anggaranSemua teka-teki ini harus dituntaskan,” tandas Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal, Abraham Siap Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi