jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan lembaga non struktural yang fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain perlu dievaluasi kembali. Ini agar lebih efektif, efisien dan tidak memboroskan anggaran.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terfragmentasi ke dalam lebih dari satu lembaga akan menimbulkan inefisiensi anggaran.
BACA JUGA: RKL/RPL Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Direvisi
“Selain itu akan menyebabkan inefisiensi sumber daya dan menambah panjang birokrasi, sehingga pemerintahan menjadi kurang efektif,” ujarnya di kantornya, Selasa (2/2).
Dia menyatakan sebuah lembaga yang telah dibentuk harus jelas output dan outcome-nya. Dengan demikian masyarakat bisa merasakan manfaatnya dan seluruh sumber dayanya pun bisa termanfaatkan dengan baik.
BACA JUGA: Pemulangan Eks Gafatar Menjadi Fase Kritis
Evaluasi atas lembaga nonstruktural adalah untuk melakukan konsolidasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan membangun koherensi kebijakan pemerintah. Adapun lembaga lembaga Nonstruktural yang dievaluasi hanya difokuskan pada Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
“Tujuan utama dari kebijakan reformasi bidang kelembagaan adalah mengurangi fragmentasi urusan pemerintahan dan menghindari keborosan kewenangan pada lembaga pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: Honorer K2 Mulai ke Jakarta, Ada yang Pakai Kapal, Rela Jual Apa Saja
Pernyataan Herman ini sekaligus menanggapi keberatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang merupakan salahsatu lembaga Nonstruktural yang dievaluasi. BOPI merupakan lembaga Nonstruktural yang melaksanakan fungsi pembinaan olahraga profesional. Fungsi tersebut tentu saja tidak boleh tumpang tindih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai regulator serta pelaksana penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang olah raga profesional.
Hal ini, kata Herman, sejalan dengan amanat Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan oleh menteri dan secara sektoral juga terdapat pengaturan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cukup Hanya Memulangkan Mantan Anggota Gafatar ke Daerah Asal
Redaktur : Tim Redaksi