Banyak Manfaat dari Dana Bagi Hasil Tembakau untuk Masyarakat, Apa Saja?

Selasa, 08 November 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai menerangkan manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang-Undang. 

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Labuhanbatu

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ucapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Hatta menambahkan yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. 

Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah. 

BACA JUGA: Kenaikan Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Terus Tingkatkan Pengawasan

Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. 

Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Sebagai implementasi DBHCHT di bidang penegakan hukum, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kali ini, kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Jambi,” ujar Hatta.

Hatta menyampaikan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, pada Kamis (03/11). 

Pada kegiatan sosialisasi ketentuan cukai, secara berturut-turut, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Batu, pada Kamis (20/10) dan Senin (24/10). 

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, pada Jumat (14/10), serta Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, pada Jumat (21/10).

Sementara itu, di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. 

Sebagai contoh, pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis, yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.

Pemanfaatan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. 

Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBHCHT,” kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler