jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pasang target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah dinantikan 2,3 juta honorer, ternyata molor menjadi November 2023.
Diketahui, per 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia sudah tidak boleh lagi ada honorer atau sebutan lain.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Surat dari Istana, Nama Dirjen GTK Disebut
Terhitung mulai tanggal tersebut, hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah dan DPR sudah sepakat, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer,.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ini Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Penting
Para non-ASN atau honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK, yang ketentuannya akan diatur dalam UU ASN hasil revisi.
Kabar mengenai molornya target pengesahan RUU ASN disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
BACA JUGA: Tidak Semua Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Oh Ternyata
Dia mengatakan RUU ASN sudah hampir selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya November 2023.
Mardani mengatakan, target pengesahan molor karena banyak masalah terkait penataan honorer atau non-ASN.
“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai, tetapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai, tetapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” terang Mardani di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8), dikutip dari Parlementaria.
Mardani menyebutkan masalah yang muncul antara lain karena pemerintah tidak bisa mengangkat semua honorer menjadi ASN. Namun, juga tidak bisa melakukan PHK massal.
”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan. Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Masalah kedua terkait wacana PPPK Part Time atau PPPK paruh waktu dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai November 2023.
”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK, gitu,” ujar Mardani.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu