jpnn.com - KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Formasi PPPK 2023 di Pemprov Sultra sebanyak 4.503 kuota, terdiri dari 3.618 tenaga guru, 602 tenaga Kesehatan, dan 283 tenaga teknis.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Susanti Berpesan 1 Hal Ini Harus Diwaspadai
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan syarat penerimaan calon pelamar PPPK 2023, salah satunya yakni melampirkan SK honorer.
Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sultra Laode Hasiru Mohammad dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8), mengatakan pendaftaran PPPK lingkup Pemprov Sultra ini hanya dibuka bagi mereka yang sudah menjadi honorer 2 tahun.
BACA JUGA: Finalisasi RUU ASN Sudah Terjadwal, Honorer & PPPK Harus Siap Mental
"Sehingga pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis," kata Laode.
"Harus honor semua, tidak dibuka bagi mereka yang belum honor. Intinya harus dibuktikan karena mau diverifikasi. Jadi persiapan dokumen (bukti sebagai tenaga honorer) yang utama itu," ujarnya.
BACA JUGA: RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi
Sementara dokumen lain seperti ijazah, KTP dan lainnya, Hasiru mengatakan sama seperti kelengkapan dokumen pendaftaran lainnya yang bersifat normatif.
Dia juga menegaskan jika didapati calon pegawai yang memalsukan berkas ijazah maupun SK honorer, maka akan langsung diberhentikan.
"Karena ketika didapatkan pegawai itu tidak honor maka langsung di-cut. Misalnya kalau ada orang yang sengaja membuat ijazah, SK palsu, dan ketika didapatkan walaupun sudah diangkat langsung diberhentikan," ucapnya.
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dimulai 17 September - 3 Oktober 2023, seleksi administrasi, 17 September 5 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10-13 Oktober 2023. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu