jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan sembarangan memasang alat peraga maupun baliho yang digunakan sebagai bagian dari kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, sebelum kemudian memasang alat peraga yang dibutuhkan.
“Kalau tempat kami koordinasi dengan Pemda. Kami bersurat dengan pemda menanyakan tempat yang bisa dipasangi alat peraga. Kemudian KPU buat SK (surat keputusan,red) pemasangan yang ditujukan untuk tim kampanye,” ujar Ferry, Kamis (27/8).
Koordinasi menurut Ferry, dilakukan mengingat pilkada telah memasuki masa kampanye terhitung Kamis (27/8) hingga 5 Desember mendatang.
BACA JUGA: Siap 1, Lingkar 2, dan ON 3
Karena itu alat peraga yang dibiayai oleh pasangan calon, terhitung sejak Kamis ini juga sudah harus dibersihkan dari sudut-sudut jalan yang ada.
Alat peraga atau baliho yang diproduksi oleh pasangan calon, itu hari ini sudah harus kosong. Nanti Bawaslu juga membantu mengawasi. Kami kasih paslon untuk mencopot. Jika tidak, ya kami yang mencopot,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Masuk Masa Kampanye, Incumbent Harus Segera Ajukan Cuti
BACA JUGA: Bawaslu Perlu Bantuan PPATK Awasi Rekening Paslon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Aturan Dana Kampanye, Paslon Terancam Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi