jpnn.com, JAKARTA - Sudah cukup banyak pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang mengisi masa kampanye Pilkada 2020 dengan acara sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19.
Namun, masih ada juga yang kurang peduli dengan protokol kesehatan.
BACA JUGA: 77 Persen Kampanye Pilkada 2020 Masih Dilakukan Secara Tatap Muka
Pimpinan Komisi II DPR RI mengapresiasi paslon yang menaati dan mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Komisi II DPR juga mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye.
BACA JUGA: Pilkada Medan Mulai Panas, Rival Menantu Jokowi Terseret ke Bawaslu
"Kami mengapresiasi cakada yang bukan hanya menaati prokes selama masa kampanye ini. Namun juga mengajak masyarakat untuk menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Kamis (22/10).
Saan mengatakan, ketaatan dan sosialisasi prokes sangat penting dalam memastikan pilkada 2020 aman dari penularan COVID-19.
BACA JUGA: Inilah Masalah Terbaru Proses Penetapan SK PPPK, Sabar ya
Paslon yang belum menaati tata cara antisipasi virus korona mesti ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi cakada yang menjalankan dan mengajak menaati prokes ini harus terus dilakukan hingga kampanye dan pilkada usai. Cakada yang terbukti abai dan melanggar ketentuan kampanye harus mendapatkan saksi tegas," urainya.
Legislator asal Partai NasDem ini menuntut Bawaslu RI dan jajaran di daerah berikut kepolisian untuk terus mengawasi jalannya kampanye.
Termasuk pula masyarakat atau pemilih perlu mengingatkan atau menegur cakada yang abai dan tidak memasukan sosialisasi prokes ke dalam agenda kampanye
Saan menilai, sejauh masa kampanye ini berlangsung sudah berjalan kondusif terutama menyangkut jumlah pelanggaran prokes.
"Ketaatan prokes selama pilkada ini sudah lebih baik ketimbang tahapan sebelumnya. Terus ditingkatkan supaya pilkada ini aman dari virus korona, sukses dan lancar dari sisi mutu demokrasi," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas menambahkan terdapat sejumlah cakada yang masih mengesampingkan ketentuan kampanye.
Kegiatan tatap muka tidak mendasarkan pada ketentuan pilkada di tengah pandemi sehingga mesti menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Prokes seperti tidak diindahkan dan banyak cakada yang berkampanye masih seperti saat normal.
Seharusnya cakada menggunakan momentum kampanye untuk ikut mensosialisasikan protokol kesehatan, sekaligus sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat karena biar bagaimanapun, keselamatan masyarakat jauh lebih penting.
Ia mengatakan, para kandidat kepala daerah harus memiliki tanggung jawab moral atas kesehatan masyarakat.
"Jika mereka merebut kekuasaan memang untuk diabdikan kepada rakyatnya. Kecuali motifnya lain, ya mereka pasti tidak peduli dengan keselamatan rakyatnya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad