Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi

Senin, 14 November 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi (penyimpangan)Penyelewengan yang dilakukan pun beragam bentuknya

BACA JUGA: Hari Sabarno Terus Dipojokkan di Persidangan



Misalnya, aparat pemerintah yang melakukan penundaan atau tidak menangani suatu hal yang menjadi kewajibannya, persekongkolan antarpejabat publik, bertindak di luar kewenangannya, bertindak namun tidak kompeten, hingga penyalahgunaan wewenang, bertindak sewenang-wenang, permintaan imbalan baik uang maupun jasa, kolusi dan nepotisme, penyimpangan prosedur.

"Semua tindakan di atas ditindaklanjuti Ombudsman dengan menyampaikan rekomendasi kepada terlapor atau atasan terlapor
Terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada ORI," beber Ketua Ombudsman RI  Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (14/11)

BACA JUGA: Hasil Audit ‘’Angpao’’ Freeport Molor

 

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka tugas Obudsman antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ORI, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Dalam menjalankan fungsi dan tugas tersebut, ORI meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman," ujarnya.

Ombudsman kemudian memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran atas suatu laporan
Selanjutnya, Ombudsman meminta klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan.

"Setelah itu kita lakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak

BACA JUGA: M Jasin Jadi Tersangka, Bakal Muncul Cicak-Buaya Jilid II

Dan membuat rekomendasi termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan," beber Danang(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Satu Milyar Pohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler