JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi (penyimpangan)Penyelewengan yang dilakukan pun beragam bentuknya
BACA JUGA: Hari Sabarno Terus Dipojokkan di Persidangan
Misalnya, aparat pemerintah yang melakukan penundaan atau tidak menangani suatu hal yang menjadi kewajibannya, persekongkolan antarpejabat publik, bertindak di luar kewenangannya, bertindak namun tidak kompeten, hingga penyalahgunaan wewenang, bertindak sewenang-wenang, permintaan imbalan baik uang maupun jasa, kolusi dan nepotisme, penyimpangan prosedur.
"Semua tindakan di atas ditindaklanjuti Ombudsman dengan menyampaikan rekomendasi kepada terlapor atau atasan terlapor
BACA JUGA: Hasil Audit ââ¬Ëââ¬â¢Angpaoââ¬â¢Ã¢â¬â¢ Freeport Molor
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka tugas Obudsman antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ORI, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dalam menjalankan fungsi dan tugas tersebut, ORI meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman," ujarnya.
Ombudsman kemudian memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran atas suatu laporan
"Setelah itu kita lakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
BACA JUGA: M Jasin Jadi Tersangka, Bakal Muncul Cicak-Buaya Jilid II
Dan membuat rekomendasi termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan," beber Danang(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Satu Milyar Pohon
Redaktur : Tim Redaksi