jpnn.com, SURABAYA - Banyak pejabat yang tak menjalankan kewajiban memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Hal itu terjadi di kalangan pemangku kebijakan di tingkat Provinsi Jatim. Bahkan, jika dibandingkan dengan 2018, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat di Jatim menurun.
BACA JUGA: Tiga Caleg Terpilih Sampai Saat Ini Belum Setor LHKPN
Kondisi tersebut paling banyak terjadi di DPRD Jatim. Sebanyak 67,1 persen para legislator di Gedung Indrapura tidak memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN.
BACA JUGA : KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
BACA JUGA: Disiapkan Sekitar 2 Ribu Formasi CPNS, Siap - Siap !
Situasi itu tengah mendapat atensi dari pimpinan DPRD Jatim. Kemarin mereka membahas laporan tersebut.
''Kami baru mendapat laporan itu. Makanya, tadi para pimpinan koordinasi membahas hal ini,'' kata Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar.
BACA JUGA: KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab utama banyaknya anggota DPRD Jatim tidak menyetorkan LHKPN ke KPK.
Sebab, sebenarnya seluruh unsur pimpinan, baik pimpinan dewan maupun fraksi, sudah menyosialisasikan instruksi penyerahan LHKPN kepada seluruh anggota.
''Termasuk dari pimpinan juga sudah mengawali,'' ujarnya.
BACA JUGA : Maak! 256 Anggota Dewan Riau Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Karena itu, kata Iskandar, dari hasil kesepakatan pimpinan, pihaknya segera mengevaluasi penyebab masih banyaknya pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. ''Nanti hasilnya kami sampaikan,'' ucapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasar rilis kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat di Jatim oleh KPK, penyumbang terbesar angka ketidakpatuhan itu dari DPRD Jatim. Tingkat kepatuhannya baru 32,9 persen. (ris/c4/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Pastikan Tak Ada Penimbunan Elpiji
Redaktur & Reporter : Natalia