jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang Trans TV menyiarkan program Pagi-Pagi Pasti Happy mulai 3 hingga 5 Desember 2018.
Penghentian sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
BACA JUGA: KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara Pagi Pagi Pasti Happy ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (23/11).
Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
BACA JUGA: KPI: Adegan Penggerebekan Angel Lelga Tidak Mendidik
Antara lain, pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Bentuk pelanggaran yang dimaksud berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Komisioner KPI Dewi Setyarini mengatakan, program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
BACA JUGA: Tiga Acara Ramadan Ini Kena Sanksi KPI
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur.
Misalnya, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai Senin sampai Rabu minggu depan," ujar Dewi. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta 5 Tayangan Ramadan Dihentikan, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra