Tiga Acara Ramadan Ini Kena Sanksi KPI

Selasa, 12 Juni 2018 – 04:13 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada tiga tayangan program Ramadan.

Acara tersebut yakni, Pesbukers Ramadan, Ngabuburit Happy dan Brownis Sahur. Pemberian sanksi ini diumumkan melalui Instagram KPI pusat pada 9 Juni 2018 lalu.

BACA JUGA: MUI Minta 5 Tayangan Ramadan Dihentikan, Ini Alasannya

Untuk program Pesbukers Ramadan, KPI memberikan peringatan keras. Alasannya karena dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadan.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan peringatan keras untuk program siaran “Pesbukers Ramadhan” ANTV. Program ini dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadhan,” tulisnya.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Benarkan Tak Lagi Ikut Pesbukers, Ini Alasannya

Sementara untuk dua acara Ngabuburit Happy dan Brownis Sahur, KPI menjatuhkan sanksi teguran.

Pasalnya, kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan tersebut.

BACA JUGA: Kabar Dipecat dari Pesbukers, Begini Respons Raffi Ahmad

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, MUI sempat merekomendasi lima acara Ramadan untuk dihentikan penayangannya.

Adapun acara yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).

MUI menilai, acara-acara tersebut tidak layak siar karena dianggap tidak sesuai dengan bulan suci Ramadan.

Sementara itu, pemberian sanksi pada tiga acara tersebut membuat sebagian netizen kecewa. Pasalnya, sanksi atau teguran tersebut diberikan jelang akhir Ramadan.(zul/pojoksatu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Calon Kada Main Sinetron, KPI Bakal Tindak Tegas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler